Kebijakan Penanggulangan Tembakau Australia dan Indonesia

November 26, 2015






Tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian yang kontroversial. Beberapa kasus yang diekspose oleh media massa nasional menambah kontroversi produk yang dikenal sebagai "emas hijau” ini[1]. Kontroversi mengenai produk rokok dan tembakau mengerucut pada perilaku merokok masyarakat. Setidaknya ada dua kelompok masyarakat yang berlawanan pendapat, kelompok antitembakau dan kelompok protembakau.

Pihak antitembakau menghimbau agar industri tembakau dipersulit pemasarannya, salah satunya adalah dengan mengenakan tarif cukai yang tinggi. Dengan adanya cukai yang tinggi harga rokok menjadi tinggi, sehingga tidak dapat dijangkau semua kalangan. Sementara itu, pihak protembakau mengatakan bahwa seharusnya perokok tetap diperbolehkan merokok, karena merokok adalah hak seseorang. Pemerintah justru harus menyediakanakan ruang khusus bagi perokok apabila ingin meminimalisir dampaknya bagi perokok pasif. Kelompok protembakau menganggap cukai tinggi bukan merupakan solusi, karena hanya akan mematikan industri rokok kecil, yang pada akhirnya akan berdampak pada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau dan industri ikutannya. Lebih jauh kelompok protembakau menduga adanya indikasi konspirasi dalam perdagangan rokok ini yang melibatkan industri tembakau asing dengan organisasi kesehatan dunia.

Pemerintah, sebagai pemangku kebijakan, idealnya berada di pihak antitembakau. Pada kenyataannya, pemerintah berada pada posisi yang gamang. Di satu sisi tekanan untuk meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control – Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau) sangat kuat[2]. Di sisi lain, sumbangan tembakau terhadap perekonomian tidak dapat dipandang sebelah mata[3]. Kegamangan pemerintah ini mengakibatkan kebijakan penanggulangan dampak tembakau belum pernah dilakukan secara holistis, yang artinya dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik pihak yang protembakau maupun yang antitembakau.

Lain di Indonesia lain pula di Australia. Pemerintah Australia tampaknya serius berusaha menurunkan angka perokok. Terbukti dari besaran dana yang digulirkan pemerintah untuk penelitian atau evaluasi kegiatan ‘tobacco project’ yang mereka lakukan, dimana dana penyelenggaraannya mencapai angka $10 juta. Hal ini dituangkan dalam sebuah tulisan jurnal yang mengevaluasi proyek pemerintah tersebut di Wilayah Utara (Northern Territory).

Australia sendiri memang termasuk negara pertama yang meratifikasi FCTC; yakni pada tanggal 27 Oktober 2004[4] (Yuliati, 2014). Inisiatif Australia dalam ratifikasi FCTC tidak terlepas dari anggapan negara ini terhadap industri tembakau yang cenderung menghambat pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, menolak pengenaan pajak meningkat / cukai pada produk tembakau, dan menghambat pengenalan serta perluasan daerah bebas asap rokok. Australia pada akhirnya meluncurkan setidaknya 5 (lima) kebijakan berkaitan dengan tembakau, yakni; program pendidikan untuk menghambat kecenderungan merokok, pembatasan iklan dan promosi untuk menetralisir “glamorisasi merokok”, cukai yang tinggi sehingga meningkatkan harga rokok sekaligus menurunkan pembelian, mengurangi akses terhadap rokok, dan pengenalan serta perluasan daerah bebas asap rokok.

Di Indonesia, merokok bagi sebagian masyarakat Indonesia dianggap sebagai budaya. Menghilangkan perilaku merokok akan sama saja dengan menghilangkan salah satu budaya. Hal ini dikukuhkan dengan adanya RUU Kebudayaan yang menganggap rokok kretek tradisional merupakan bagian dari budaya. Karena di Indonesia, satu-satunya yang mencampur tembakau dengan menyan, sedikit saus, serta cengkeh. Dengan adanya rokok kretek tradisional masuk dalam RUU Kebudayaan, apabila nantinya menjadi undang-undang, maka pemerintah berkewajiban mempromosikan kretek tradisional tersebut.

Perbedaan kebijakan antara Indonesia dengan Australia dalam pengendalian dampak tembakau akhir-akhir ini memicu ketegangan antarnegara. Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah Australia yang melarang adanya kemasan bermerek untuk produk rokok. Indonesia sebagai salah satu negara eksportir rokok menentang kebijakan ini dengan alasan adanya pelanggaran aturan perdagangan internasional dan tidak menghargai adanya hak kekayaan intelektual. Secara umum produk tembakau Indonesia juga akan terancam dan daya saing akan menurun.

Foto: abc.org.au

[1] Beberapa waktu yang lalu media online terkemuka nasional memberitakan kehebohan balita yang sudah kecanduan rokok dan menderita bronkhitis. Ternyata, setelah ditelusuri lebih jauh fenomena balita merokok ini sudah terjadi semenjak beberapa tahun silam, bahkan ada yang masih berusia 2,5 tahun. Lebih lanjut dapat ditelusuri di laman health.detik.com dan health.kompas.com

[2] Konvensi FCTC telah disahkan sejak Februari 2003. Konvensi ini sudah didukung oleh banyak negara anggota PBB. Konon angkanya telah mencapai 180 Negara. Indonesia, hingga tulisan ini dibuat belum meratifikasi FCTC tersebut. Bahkan beberapa waktu terakhir ini muncul RUU Pertembakauan yang isinya banyak mengundang polemik karena terkesan melindungi industri rokok

[3] Industri rokok di Indonesia berkaitan dengan kehidupan 6,1 juta kehidupan orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta kehidupan petani tembakau dan cengkeh. Selain itu, industri rokok juga menyumbang 1,66% total Produk Domestik Bruto (GDP), serta devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya mencapai US$ 700 juta. Selengkapnya dapat dibaca di laman http://finance.detik.com/read/2015/10/31/100007/3058531/1036/ri-terus-desak-australia-cabut-kebijakan-rokok-polos

[4] Australia bersama Asia dan Timur Jauh, menurut WHO merupakan konsumen rokok terbesar. Pada 2004, Australi menjadi negara pertama dari 40 negara yang meratifikasi FCTC. Akibatnya Autralia berkewajiban untuk mengadopsi dan melaksanakan konvensi FCTC kedalam hukum nasionalnya. Hal inilah yang kemudian mendorong banyak kebijakan antitembakau di Australia, salah satunya adalah kebijakan The Tobacco Plain Packaging Bill (Undang-undang Kemasan Rokok Polos) pada masa pemerintahan PM Julia Gillard tahun 2011.

You Might Also Like

0 komentar

Friends

Galeri

Ada warna biru muda di lingkaran ini. Mengingatkan cerahnya langit pascahujan
Biarkanlah balon-balon bebas itu beterbangan, sebebas warna-warna yang menyelimutinya
Budaya batik yang berinovasi Mencerahkan masa depan tradisi
Cinta tidak selamanya berwarna merah muda, bisa juga kuning oranye
Ketika warna ungu menjadi ceria, dia bersama hijau dan kuning istimewa