KPI, Muatan Lokal, Era Digital - 2
February 14, 2013Urgensi Muatan Lokal
Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman yang luar biasa banyaknya, sebuah megadiversity country. Negara dengan jumlah penduduk sekitar seperempat milyar ini memiliki belasan ribu pulau, ribuan keanekaragaman hayati, serta puluhan etnis bersama budayanya yang membentang dan berdampingan dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Rote. Keanekaragaman ini merupakan harta yang tiada ternilai, terdapat berbagai budaya yang menumbuhkan kearifan lokal untuk kehidupan lebih baik.
Hampir semua keanekaragaman yang ada di Indonesia terancam punah. Eksploitasi alam yang berlebihan yang mengakibatkan semakin hilangnya habitat flora dan fauna. Alih fungsi hutan menjadi tanaman pangan membuat hewan-hewan dan tumbuhan langka di dalamnya merana. Penangkapan ikan dengan metode yang salah membuat terumbu karang turut musnah. Kerusakan lingkungan diperparah dengan tambahan kerusakan budaya. Banyak budaya Indonesia yang kehilangan penggemarnya. Bahkan, beberapa budaya sudah diambang kemusnahan. Salah satu contoh kemusnahan budaya adalah hampir punahnya beberapa bahasa di Papua karena kehilangan penuturnya seperti Bahasa Mapia yang hanya menyisakan satu penutur, Bahasa Miere yang menyisakan tiga orang penutur, atau Bahasa Dusner yang penuturnya tinggal dua orang (Antara News, 2011). Tidak perlu jauh-jauh, di sekitar lingkungan kita pun dapat diamati adanya gejala kemusnahan keanekaragaman budaya. Anak-anak kita yang belajar di sekolah dasar lebih takut dengan pelajaran bahasa daerah daripada pelajaran bahasa asing. Nilai pelajaran bahasa daerah seringkali kalah dengan nilai pelajaran bahasa asing.
Apabila keanekaragaman alam musnah karena penebangan pohon, dan perburuan hewan yang membabi buta, keanekaragaman budaya musnah karena konsumsi budaya tertentu secara masif sebagai konsekuensi globalisasi dan penggunaan teknologi komunikasi. Sebenarnya dua hal tersebut, globalisasi dan teknologi komunikasi, merupakan produk budaya yang netral. Namun, konten yang seragam menjadikan keduanya sebagai alat propaganda sebuah budaya.
Beberapa waktu lalu ada sebuah momentum yang menjadikan budaya lokal sejenak mampu menghiasi headline beberapa media. Momentum tersebut adalah klaim beberapa produk budaya dalam negeri oleh negara tetangga. Hampir seluruh rakyat Indonesia kompak menghujat negara pengklaim ini dan mengatakannya sebagai maling. Sisi positif insiden budaya tersebut, kampanye konservasi budaya lokal menemukan momentumnya. Masyarakat seperti dihentakkan dari mimpi indahnya. Mereka secara mandiri mengobarkan “perang” dengan cara menggali khasanah produk budaya yang diklaim tersebut. Media massa turut berperan serta dengan memberikan ruang tampil yang cukup lega pada budaya lokal tersebut. Hasilnya sungguh dahsyat, karena hingga saat ini produk-produk budaya yang hendak diklaim oleh tetangga itu justru menjadi idola masyarakat.
Momentum yang baik terhadap budaya lokal ternyata tidak berlangsung lama dan holistis. Saat tulisan ini dibuat, kecintaan masyarakat akan budaya lokal masih tinggi namun tidak diiringi lagi dengan totalitas media dalam peliputannya. Selain itu, budaya yang mengalami momentum itu hanya sebagian saja. Banyak budaya lokal lain yang kondisinya masih merana. Saat ini orang sudah mengenal Batik sebagai warisan dunia, tetapi baju-baju adat seperti Beskap, atau Koteka tidak terdengar keras gaungnya. Reog sudah setingkat lebih baik karena momentum budaya itu, namun kesenian seperti Jemblung Banyumas hanya dikenal oleh sebagian kecil masyarakat.
Kesenjangan antara satu budaya atau kearifan lokal dengan budaya yang lain wajar. Namun, menjadi tidak wajar apabila masyarakat pendukung (pemilik kesenian) sampai tidak mampu mempertahankan keberadaan budayanya. Anggota masyarakat pendukung ini kemungkinan besar akan lupa tugasnya untuk mewarisi dan mewariskan kebudayaannya apabila mereka merasa tidak diapresiasi oleh pihak lain.
Sekelumit gambaran di atas mudah-mudahan dapat menjadi renungan mengenai urgensitas muatan lokal dalam ruang publik di media. Eksistensi sebuah muatan lokal dalam media dapat menjadi apresiasi bagi masyarakat pendukungnya. Mereka merasa dihargai, merasa diperhatkan dan merasa didukung. Itu semua sudah cukup menjadi motivator yang baik untuk usaha pelestarian serta pengembangan budaya dan kearifan lokal.
Peran Komisi Penyiaran
Berbicara tentang siaran televisi tampaknya harus menyinggung peranan lembaga terkait. Salah satu lembaga negara yang mempunyai peranan cukup banyak dalam dunia penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Semenjak didirikan, KPI dianugerahi kewenangan yang meliputi perizinan, industri penyiaran, bisnis penyiaran, pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, serta advokasi dan literasi media (situs web KPI). Kewenangan-kewenangan ini seharusnya mampu membuat KPI mempunyai kekuatan yang dahsyat.
Kenyataan di lapangan tidak seindah dalam bayangan. Kinerja KPI tidak sedikit yang dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak aturan-aturan yang seharusnya ditegakkan hanya menjadi macan kertas saja. Selain itu, efek jera peraturan itu tampak kurang nyata, banyak sanksi yang dijatuhkan, namun kejadian serupa selalu terulang lagi.
Sebut saja beberapa kasus seperti siaran infotainment televisi “Silet” yang pernah dilarang kemudian muncul lagi. Lalu siaran “Empat Mata” yang dilarang kemudian muncul lagi dengan nama yang sedikit berbeda. Kasus-kasus tersebut seperti menjadi pembenar dugaan adanya “ejekan” lembaga penyiaran terhadap komisi ini. Selain itu, kasus-kasus siaran iklan yang melanggar undang-undang maupun etika periklanan terjadi bertubi-tubi mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya seakan memperkuat dugaan tersebut. Ujian terhadap kinerja KPI tidak hanya berkaitan dengan siaran televisi, namun juga radio. Apabila siaran televisi yang jumlahnya hanya belasan saja ada belum mampu diatasi secara optimal, apalagi siaran radio yang jumlahnya hampir tidak terhitung, pemantauannya akan sangat menyulitkan.
Di sisi lain, terbatasnya sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang dimiliki KPI membuat lembaga ini tidak salah bila bersalah. Komisioner KPI yang jumlahnya tidak seberapa, demikian juga staf yang hanya sedikit membuat mereka tidak mampu mengawasi seluruh kegiatan maupun lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang ada di negeri ini selama 24 jam penuh.
KPI tidak mungkin bekerja sendirian. Beberapa waktu lalu ada ide untuk membuat gugus kerjasama antara KPI dengan perguruan tinggi. Sayang gugus kerja sama itu belum mengerucut hingga ke tataran akar rumput. Apabila gugus kerjasama ini dapat sampai ke akar rumput, saya yakin pekerjaan KPI akan semakin ringan.
Misalnya saja KPI membentuk gugus kerja yang melibatkan BEM mahasiswa di sebuah perguruan tinggi yang terletak di kabupaten tugasnya adalah menghasilkan sebanyak-banyaknya tulisan atau pemikiran mengenai pelanggaran-pelanggaran periklanan di sebuah kabupaten (radio) kabupaten itu.
KPI tidak bisa hanya menunggu pengaduan masyarakat saja. Melainkan KPI hendaknya membuat sebuah gugus kerja yang dapat memberi penyadaran kepada masyarakat dan menjelaskan kepada mereka mengenai tayangan-tayangan yang tidak diperbolehkan maupuntayangan yang diperbolehkan. Selain tindakan itu, masyarakat juga diberi tahu cara-cara agar tayangan yang tidak mendidik dikenali juga.
Selain menjadi “watch dog”, KPI sebenarnya juga perlu menjadi katalisator pemberdayaan siaran. Secara tidak langsung masyarakat menjadi pihak yang selalu mengkonsumsi siaran-siaran asing karena mereka tidak punya pilihan terhadap siaran-siaran yang merupakan muatan lokal. Pemberlakuan prosentase siaran lokal dapat membuat televisi merasa mempunyai kewajiban untuk menayangkan program-program siaran lokal sehingga membuat siaran lebih variatif dan layak tonton bagi masyarakat.
Ruang publik yang baik sejatinya selalu menjadi wilayah di mana seluruh anggota masyarakat dapat berinteraksi, bertukar pikiran, berdebat tentang masalah publik, tanpa perlu merisaukan intervensi penguasa ekonomi atau penguasa politik (Habermas dalam Sudibyo, 2004: 70). Sehingga, potensi demokratis media terletak pada penciptaan ruang publik itu, di samping pada aspek kepemilikan saham dan pengaruh iklan. Demikian pula potensi demokratis pada aspek budaya lokal yang merupakan “ruang publik” ekspresi masyarakat seharusnya mendapat ruang yang layak dan seimbang dengan ruang bagi agenda pemerintah maupun pemilik modal.
Namun sungguh disayangkan bahwa harapan akan keseimbangan ruang publik sirna seiring tenggelamnya momentum kesadaran masyarakat. Tambahan lagi, negara atau modal atau kombinasi keduanya tampak mulai menggeser keseimbangan ruang ini. Beberapa stasiun televisi mulai bergabung ke dalam satu kepemilikan modal dan semakin menuju pada monopoli. Terjunnya beberapa pemilik stasiun televisi ke dalam dunia politik praktis membuat media hebat ini kian rawan bias. Sudibyo (2004: 77) mencatat dua hal penting tentang ketersediaan ruang publik demokratis yang salah satunya adalah mengenai cenderung tumpulnya sensibilitas para jurnalis ketika dihadapkan pada keburukan-keburukan yang melibatkan para pemilik media tempat mereka bekerja. Uniknya, sensibilitas ini menjadi sangat tajam ketika mereka berhadapan dengan pemerintah. Kesimpulannya, profesionalisme awak media tidak lagi konsisten ditujukan untuk kemaslahatan audience-nya, namun justru menghamba pada pemilik modal dan pemasang iklan yang mendominasi industri media kapitalis.
Penutup
Televisi merupakan media yang tidak dapat dihindarkan saat ini. Perkembangan teknologi telah membawa televisi menjadi lebih powerful. Dibutuhkan pengendalian agar siaran televisi tidak menjadi penjajah baru bagi masyarakat
(Artikel ini dimuat di Majalah Broadcastmagz No. 7 Tahun 1 Januari - Februari 2012 dengan judul "Peran KPI dalam Pemberdayaan Muatan Lokal di Era Penyiaran Televisi Digital", dan merupakan tulisan bersama dengan Drs. Chusmeru, M.Si)
Foto : delimiter.com.au
Daftar Pustaka
Sudibyo, Agus. 2004. Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yogyakarta: LKiS dan ISAI
Jurnal
Priyowidodo, Gatut. 2008. Menakar Kekuatan dan Keunggulan Industri televisi Lokal di Era Otonomi. Dalam Jurnal Scriptura, Vol 2 No 1, Januari 2008. Surabaya: Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Petra
Situs
Antara News. 2011. Sebagian Bahasa Daerah Papua Terancam Punah. Diunggah pada alamat http://www.antaranews.com/berita/276956/sebagian-bahasa-daerah-papua-terancam-punah pada 25 September 2011 dan diunduh pada 27 Nopember 2011
Era Baru News. 2011. Tahun 2018 Hanya Ada Televisi Digital. Diunggah pada situs http://www.erabaru.net/nasional/133-nasional/24601-tahun-2018-hanya-ada-televisi-digital pada 1 April 2011 dan diunduh pada 18 April 2011
Hendrantoro, Gamantyo. 2007. Ragam Siaran Televisi Digital. Diunggah pada situs http://www.kompas.com/kompas-cetak/0703/15/telkom/3385500.htm pada tanggal 7 Maret 2007 dan diunduh pada 19 April 2007
Rahmawati, Wenny. 2009. Perkembangan Teknologi Televisi di Dunia. Diunggah pada alamat http://wennyrahmawati.wordpress.com/2009/01/10/perkembangan-televisi/ pada tanggal 10 Januari 2009 dan diunduh pada tanggal 19 April 2011
Sukemi. 2008. Alasan Migrasi Siaran Analog ke Digital. Diunggah pada alamat http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/29/01594937/alasan.migrasi.penyiaran.analog.ke.digital pada tanggal 29 Agustus 2008 dan diunduh pada tanggal 18 April 2011
0 komentar