Pornografi berasal dari bahasa Yunani, porne yang berarti pelacur dan graphein yang berarti menulis. Beberapa tokoh telah memberikan pendefinisian apa yang dimaksud dengan ponografi. Pendefinisian ini tentunya terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dan nilai yang ada di tengah-tengah masyarakat. Pada masa sekarang, pendefinisian pornografi bukan lagi hanya mengacu pada tindakan atau perbuatan seseorang, namun sudah menjadi semacam ideologi yang hidup di tengah-tengah masyarakat modern, dengan simbol utama perjuangan : pelecehan seksualitas perempuan.
Pendapat tentang pornografi ini dapat kita lihat dari beberapa argumen tokoh feminis. Laura Lederer mengungkapkan, “Pornography is ideology of a culture which promotes and condones rape, woman-battering, and other crimes of violence against women.” Sementara Susan Brownmiller memberi definisi, “Pornography promotes a climate of opinion in which sexual hostility against women is not only tolerated, but ideologically encouraged. The intent is to deny the humanity of women, so that act of aggression are viewed less seriously, and to encourage aggression.” Catharine MacKinnon, seorang feminis dan professor hukum dari University of Michigan memberikan definisi "Pornography has a central role in institutionalizing a subhuman, victimized, second-class status for women."
Di Indonesia, sampai saat ini tidak rumusan baku tentang definisi pornografi. Namun demikian, bukan berarti sistem hukum kita tidak mengenal delik pornografi. Delik pornografi digolongkan sebagai tindak pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid), yaitu yang khusus berkaitan dengan seksualitas.
Ketidakjelasan definisi pornografi dalam sistem hukum nasional membawa dua dampak sekaligus, yaitu kerugian dan keuntungan. Kerugian ini terjadi karena selama ini KUHP telah ‘menyerahkan’ tafsir pelanggaran kesusilaan kepada majelis hakim. Penyerahan penafsiran pada hakim dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sedangkan nilai keuntungan yang dapat diperoleh bahwa KUHP telah memberi ruang pada perubahan zaman dalam menafsirkan sebuah informasi; apakah dapat digolongkan ke dalam pornografi atau tidak.
Pornografi dan Internet
Data-data menunjukkan bahwa internet menjadi media penyebaran pornografi tersubur. Setiap detik, $ 3075,64 dibelanjakan untuk pornografi, dan 28.528 pengguna melihat situsnya. Dan, saat ini terdapat 420 juta halaman situs pornografi di dunia. Jumlah ini meningkat dari 14 juta halaman pada tahun 1997, dan 260 juta halaman pada tahun 2003. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peningkatan jumlah halaman situs porno meningkat 5-10 kali dalam 3 tahun.
Tambahan data lagi, menurut Dr. Robert Weiss dari Sexual Recovery Institute di Washington Times pada tahun 2000 yang menyatakan bahwa seks merupakan topik nomor satu yang dicari di internet. Sementara studi lain yang dilakukan oleh MSNBC/Stanford /Duquesne menyatakan bahwa 60 persen kunjungan internet adalah menuju situs porno, penelitian lain dari The Kaiser Family Foundation menemukan bahwa 70 persen kunjungan pengguna internet remaja menuju ke situs porno.
Penelitian di mesin pencari (search engine) menunjukkan bahwa keyword ‘SEX’ merupakan peringkat pertama dalam mencari situs-situs porno, dengan tingkat pencarian mencapai lebih dari 75 juta di tahun 2006. Menyusul di bawahnya pencarian untuk keyword ‘ADULT DATING’, ‘ADULT DVD’, dan ‘PORN’. Data lengkap seluruh terminologi yang mengarah pada pornografi dan jumlah aksesnya dapat dilihat di bawah ini:
Perlu diketahui, produsen situs pornografi di dunia sangat mahir menerapkan berbagai teknik internet marketing. Salah satu dari penyebab pornografi susah dicegah adalah akibat jebakan akses tidak sengaja. Misalnya saja kesalahan penulisan keyword, atau penggunaan keyword biasa menjadi porno, kedekatan nama domain, penggunaan nama merek tertentu untuk situs porno, serta e-mail spam.
Negara yang menjadi penyumbang pornografi terbesar adalah Amerika yakni sebesar 89 persen, disusul oleh Jerman, Inggris, Australia, Jepang dan Belanda. Sementara itu, negara-negara yang menjadi penikmat dan penerima ekses negatif didominasi oleh negara-negara kecil dan berkembang. Seperti negara Afrika Selatan yang menjadi pengakses keyword ‘SEX’ terbesar. Sedangkan Pakistan menjadi negara pengakses keyword ‘PORN’ terbesar. (bersambung)
(Seperti ditulis oleh M. Sofyan Pulungan pada 22 Januari 2009 di situs www.lkht.net, Romi Satria Wahono yang dikutip oleh Agung Prabowo dan diunggah di agungcyber.blogspot.com pada 5 April 2008)
Gambar : canew.global.ssl.fastly.net